Maraknyapesan bodong berkedok undian dengan hadiah ratusan juta rupiah kerap kali membuat para penerima pesar tergitu. Ada pula pesan melalui media sosial, seperti WhatsApp yang meminta kode maupun password tertentu yang digunakan sebagai ajang untuk mengambil informasi pribadi. Pelaku penipuan dengan menggunakan media elektronik

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Diantara kita pasti ada yang pernah mendapatkan sms atau panggilan telpon yang berisi pengumuman bahwa kita telah memenangkan suatu undian berhadiah atau semacamnya. Bagi orang yang mengerti dan awas, sms atau panggilan seperti itu mungkin akan diabaikan dan tidak akan direspon karena mereka sudah mengetahui bahwa itu merupakan sebuah penipuan. Namun bagaimana dengan seseorang yang terlanjur tertipu? Langkah apa yang harus dilakukan?Saya sebagai orang yang pernah menjadi korban dari penipuan tersebut awalnya tidak menyangkan akan menjadi korban. semua akun media sosial saya saya lindungi dengan password yang unik dan rumit agar terhindar dari aksi pembobolan akun. pada mulanya pelaku membobol akun e-commerce saya dan mendapatkan data saya berupa nomor handphone, alamat, serta nomor rekening. kemudia pelaku menelfon saya, dan memberitahukan bahwa saya telah mendapatkan hadiah berupa voucher belanja senilai 2 juta. Si pelaku memberi arahan kepada saya untuk mengikuti beberapa langkah untuk mengklain hadiah tersebut hingga tanpa sadar saya telah memberikan nomor kartu ATM saya dan uang saya pun hilang diambil si pelaku. Jika kita sudah tertipu penipuan tersebut, lantas apa yang harus Anda lakukan? Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah jangan panik dan tetap berpikir jernih. Jika Anda sudah terlanjur mentransfer sejumlah uang atau mungkin uang Anda sudah habis dikuras pelaku, maka Anda harus segera menghubungi pihak bank untuk melakukan blokir akun ATM Anda. Selain itu Anda juga harus berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib agar kejadian tersebut tidak terjadi pada orang lain. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum membuat laporan tindakan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Yang pertama yaitu Anda harus mempunyai bukti dari tindakan penipuan tersebut. Bukti dapat berupa mutasi saldo Anda yang telah diambil pelaku, screenshot percakapan dengan pelaku, atau bukti lain yang bisa memperkuat laporan Anda. Setelah semua terpenuhi, Anda tinggal datang ke kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kasus Anda dan tidak dipungut biaya. Sayangnya, kebanyakan orang yang menajdi korban dari penipuan tersebut enggan melaporkannya kepada pihak berwajib karena berbagai alasan salah satunya karena malu. Padahal seharusnya kita berani melaporkan penipuan tersebut agar pelaku bisa ditangkap dan tidak ada lagi orang yang dirugikan. Lihat Hukum Selengkapnya

MantanKasubbagbankuminter Bagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri mengatakan pelaku kejahatan akan langsung menyertakan link yang berkedok undian berhadiah atau iming-iming tertentu. Yang nanti apabila diklik atau diakses, maka secara otomatis kode OTP akan masuk ke nomor verifikasi yang sudah duluan didapat pelaku.
Jakarta ANTARA - Studi terbaru dari Center for Digital Society CfDS Universitas Gadjah Mada UGM bertajuk "Penipuan Digital di Indonesia Modus, Medium, dan Rekomendasi" menunjukkan bahwa penipuan berkedok hadiah menjadi modus penipuan digital tertinggi di Indonesia. Baca juga Penjahat siber lakukan penipuan menggunakan serial "Stranger Things" "Dari responden, riset menunjukkan 66,6 persen dari mereka orang pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah 36,9 persen melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Dr. Novi Kurnia dalam seminar web, Rabu. Adapun terdapat 15 modus penipuan digital, beberapa di antaranya berkedok hadiah 91,2 persen, pinjaman online ilegal 74,8 persen, pengiriman tautan yang berisi malware/virus 65,2 persen hingga penipuan berkedok krisis keluarga 59,8 persen. "Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal. Selain itu, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya, dan modus pesan penipuan digital ini dapat terus berkembang," kata Novi. Lebih lanjut, Novi mengatakan dari studi tersebut, terdapat setidaknya delapan medium penipuan digital, masing-masing medium memiliki karakter jenis pesan penipuan yang berbeda. Medium-medium tersebut termasuk jaringan seluler seperti SMS/telepon 64,1 persen, media sosial 12,3 persen, aplikasi chat 9,1 persen, situs web 8,9 persen, surel 3,8 persen, lokapasar 0,8 persen, game 0,5 persen, dan dompet elektronik 0,4 persen. Di sisi lain, lebih dari separuh responden 50,8 persen yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian. "Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup. Di samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja," kata Novi. Kerugian lainnya mencakup uang 15,2 persen, kerugian waktu 12 persen, perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma 8,4 persen, kebocoran data pribadi 8,3 persen, kerugian barang 4,2 persen, lainnya 1,2 persen, kerugian fisik 0,3 persen. Bicara soal laporan, 48,3 persen korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa 37,9 persen, menceritakan kepada warganet 5,3 persen, melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya 5 persen, dan melaporkan kepada kepolisian 1,8 persen. "Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan kolaborasi dan sinergi untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat agar terhindar dari penipuan digital," ujar Novi. Dari studi tersebut, Novi mengatakan responden memiliki sejumlah rekomendasi penipuan digital. Dari sisi pencegahan, responden menginginkan adanya peningkatan sistem keamanan dan perlindungan data pribadi 98,1 persen, kepastian hukum bagi penanganan penipuan digital 98,1 persen, dan publikasi kasus terkini dan modus operandi penipuan digital 97,2 persen. Lebih lanjut, edukasi atau pelatihan tentang keamanan digital 97 persen, ketersediaan situs web dan aplikasi dari pihak berwenang untuk bisa mengecek validitas penjual 96,7 persen, dan kampanye publik agar warga berhati-hati dan tips cara menghindari penipuan 95,9 persen. Sementara dari sisi penanganan, responden menganggap sangat penting untuk pemberian hukuman setimpal bagi penipu dan kompensasi bagi korban oleh penipu 70,5 persen. Disusul dengan rekomendasi profesionalitas aparat dalam membantu korban 69,4 persen; ketersediaan sistem pelaporan yang memudahkan korban melapor 65,8 persen, dan rekomendasi pendampingan/advokasi korban penipuan 59,3 persen. Informasi selengkapnya terkait studi ini dapat diakses melalui tautan Baca juga Mengulik penyebab lembaga keuangan rentan alami serangan siber Baca juga CEO NSO Group mengundurkan diri Baca juga Dugaan kebocoran data perlu diverifikasi guna tentukan upaya lanjutanPewarta Arnidhya Nur ZhafiraEditor Ida Nurcahyani COPYRIGHT © ANTARA 2022
PengertianBinomo, Quotex dan Skema Ponzi. Binomo merupakan platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak. Situs trading binary option ini diluncurkan pada tahun 2014. Pengguna situs ini sangat banyak, tersebar di seluruh dunia termasuk Indonesia.

JAKARTA - Studi terbaru dari Center for Digital Society CfDS Universitas Gadjah Mada UGM mengungkap modus penipuan digital terjamak di Indonesia. Berdasarkan studi "Penipuan Digital di Indonesia Modus, Medium, dan Rekomendasi" itu, penipuan berkedok hadiah merupakan modus yang paling sering digunakan."Dari responden, riset menunjukkan 66,6 persen dari mereka orang pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah 36,9 persen melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Dr Novi Kurnia dalam seminar web, Rabu 24/8/2022. Novi mengungkap ada 15 modus penipuan digital yang terdata. Selain penipuan berkedok hadiah 91,2 persen, ada pinjaman online ilegal 74,8 persen, pengiriman tautan yang berisi malware/virus 65,2 persen, hingga penipuan berkedok krisis keluarga 59,8 persen."Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal," kata Novi. Menurut Novi, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya. Ia mengingatkan modus pesan penipuan digital ini dapat terus lanjut, Novi mengatakan dari studi tersebut, terdapat setidaknya delapan medium penipuan digital. Tiap medium memiliki karakter jenis pesan penipuan yang tersebut termasuk jaringan seluler seperti SMS/telepon 64,1 persen, media sosial 12,3 persen, aplikasi chat 9,1 persen, dan situs web 8,9 persen, surel 3,8 persen, lokapasar 0,8 persen, game 0,5 persen, dan dompet elektronik 0,4 persen. Di sisi lain, lebih dari separuh responden 50,8 persen yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian."Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup," kata samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja. Selain kerugian uang 15,2 persen, responden juga mengalami kerugian waktu 12 persen, perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma 8,4 persen, kebocoran data pribadi 8,3 persen, kerugian barang 4,2 persen, lainnya 1,2 persen, dan kerugian fisik 0,3 persen.Bicara soal laporan, 48,3 persen korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa 37,9 persen, menceritakan kepada warganet 5,3 persen, melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya 5 persen, dan melaporkan kepada kepolisian 1,8 persen."Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan kolaborasi dan sinergi untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat agar terhindar dari penipuan digital," ujar Novi. sumber AntaraBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini

Hatihati, Banyak Penipuan Berkedok Hadiah Barang Elektronik di Pusat Perbelanjaan (lanjutannya) Penjualan dengan Hipnotis, Waspadalah! Ahmad Abdul Haq. Location: Mataram, Indonesia Email: ahmad wikiapbn.org. Link Grup WA Pilihan #10 Pemburu Link Grup WA Indonesia🇮🇩
PURWOKERTO - Sat Reskrim Polres Banyumas membongkar penipuan dan penggelapan berkedok barang elektronik pada, Minggu 10/3/2019. Pada 24 November 2018 sampai 23 Desember 2018 pelaku menyewa tempat untuk promosi produk 'MIXXO' di Moro Mall Purwokerto. Para pelaku menawarkan produk kepada para pengunjung yang datang. Barang yang ditawarkan berupa kompor listrik induksi. "Ada sales menarik tangan saya dan mengatakan akan bagi-bagi hadiah. Akhirnya saya menuruti permintaan itu. Saya akhirnya mendapatkan hadiah setelah memilih beberapa amplop yang disodorkan," ungkap Ayu Krisna 30 yang merupakan korban, kepada Selasa 12/3/2019. Korban lalu berfoto bersama dengan hadiah tersebut dan rencananya akan dipasang pada banner untuk promosi. Nantinya korban dijanjikan mendapatkan royalti sebesar Rp 6 juta per tahun. Korban kemudian duduk kembali dan diminta mengambil satu amplop yang ternyata berisi voucher belanja sebesar Rp 700 ribu. "Ujung-ujungnya saya dipaksa membeli kompor seharga Rp Oleh karena saya mendapatkan 'voucher' belanja senilai Rp 700 ribu. Saya cukup membayar Rp Saya sempat menolak hingga tiga kali karena tidak butuh kompor itu," kata Ayu. Ayu mengatakan akan datang kembali saat peluncuran produk saja. Karena dia lebih ingin membeli barang yang dibutuhkannya berupa setrika dan penyedot debu. Namun para pelaku yang merupakan sales mengatakan tidak masalah membeli kompor dulu sebab nanti saat peluncuran bisa ditukar dengan produk yang dibutuhkan. Akhirnya korban bersedia membeli kompor tersebut sebab bisa ditukar saat peluncuran produk dan sisa uangnya akan dikembalikan bahkan ditambah dengan royalti yang sebesar Rp 6 juta. Korban akhirnya membayar kompor tersebut, tetapi untuk pengambilan barang yang diinginkan dan dijanjikan akan diserahkan kepada korban pada saat Launching MIXXO. Setelah diselidiki ternyata harga barang-barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan harga yang di cantumkan. Kompor induksi harga pasarannya hanya Rp 1 juta akan tetapi ditawarkan dengan harga mencapai Rp 7 juta.
SuratKeputusan (SK) pemberhentian sementara oknum guru SD di Gunungkidul yang terlibat penipuan kripto akan diterbitkan besok. Penipuan Berkedok Adopsi Bayi, Pelaku Minta Korban Membayar Rp 30 Juta IRT di Kabupaten Semarang Malah Jadi Korban Penipuan; Lihat Semua. Menangkan Hadiah Gopay Senilai 4 Juta Rupiah! Dapatkan Uang
Info dan Tips By Dev Fazz - June 9, 2020 Saat ini banyak pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan penipuan yang menelan banyak korban. Terlebih jika penipuan tersebut mengiming-imingi korbannya dengan hadiah atau undian dengan jumlah yang besar. Bukannya untung, korban malah merugi karena telah tertipu oleh pelaku. Lantas, bagaimana cara mengenali bahwa kita sedang berhadapan dengan tindak penipuan? Nah, Sobat PAYFAZZ dapat mengenali penipuan berkedok hadiah dengan ciri-ciri berikut Pelaku akan menghubungi korbannya melalui SMS, telepon, atau aplikasi chat. Mereka biasanya menginformasikan bahwa korban memenangkan hadiah atau undian mengatasnamakan perusahaan tertentu. Pelaku juga biasanya mengirim SMS, telepon atau chat menggunakan nomor ponsel pribadi, bukan nomor institusi atau perusahaan. Gambar 1. Contoh modus penipuan berkedok hadiah undian yang dikirimkan melalui SMS. Baca juga Cegah Penipuan Berkedok Kode OTP dengan Langkah Berikut! Pelaku akan meminta data pribadi dan bahkan foto korban. Mereka juga meminta data pribadi berupa password akun, kode OTP, PIN dan nomor kartu debit, foto KTP, atau data lainnya yang bersifat pribadi. Jika hal ini terjadi pada kalian, harap waspada ya Sob! Pelaku juga bisa menggiring korban untuk mengirim sejumlah uang sebagai syarat pencairan hadiah. Pelaku akan menyuruh korban untuk mengirim uang ke nomor Virtual Account suatu aplikasi keuangan digital tertentu atau bahkan ke rekening mereka sendiri. Imbauan juga nih Sob. Pihak PAYFAZZ TIDAK PERNAH sekalipun meminta pemenang program undian atau giveaway untuk mengirim sejumlah uang sebagai syarat pencairan hadiah. Jika korban menolak, pelaku akan mengancam korban. Sebagai contoh, pelaku akan menonaktifkan akun kita di suatu aplikasi keuangan digital atau bahkan mengancam memblokir rekening bank kita. Hal ini dilakukan agar korban merasa bahwa lemah dan takut sehingga pada akhirnya secara tidak sadar melakukan apa yang pelaku minta. Kamu sudah tahu seperti apa ciri-ciri penipuan berkedok hadiah di atas. Lalu, langkah apa yang bisa kamu lakukan untuk mencegah penipuan berkedok hadiah? JANGAN PERNAH memberikan data pribadi berupa password akun; kode OTP; PIN dan nomor kartu debit/kartu kredit; nama ibu kandung; nomor HP atau alamat email; serta alamat rumah dan foto KTP. Waspada terhadap telepon, chat, SMS atau email mencurigakan dari pihak yang tidak dikenal, sekalipun mengatasnamakan suatu perusahaan ternama. Jika ada pihak yang menghubungimu mengatasnamakan suatu perusahaan, lakukan pengecekan ke CS Resmi perusahaan tersebut mengenai informasi yang kamu dapatkan. Jangan sembarangan menghubungi nomor yang bukan didapat dari website atau aplikasi resmi suatu perusahaan. Apabila kamu mendapatkan telepon, chat, SMS atau email yang mencurigakan atas nama PAYFAZZ, kamu bisa langsung lakukan pelaporan dengan hubungi CS Resmi PAYFAZZ setiap harinya mulai pukul – WIB di Call Centre 021-5071-1200 atau e-mail ke cs PENTING! PAYFAZZ tidak bertanggungjawab atas segala tindak kejahatan yang terjadi akibat dari pelaporan melalui jalur PAYFAZZ yang tidak resmi atau palsu atau jalur lain selain jalur di atas. Baca juga Lindungi Akun PAYFAZZ Kamu dari Penipuan dengan Langkah Ini Ingat, tindakan pencegahan tetap lebih baik daripada tindakan penanganan. Jadi, tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan ya Sob! Yuk berbagi kebaikan dengan membagikan artikel ini lewat media sosial supaya rekan-rekan Sobat PAYFAZZ lain dapat mengetahuinya. Dapatkan informasi terbaru dan terpercaya seputar PAYFAZZ hanya di Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube ! agen payfazzhadiah undianmodus penipuanpademi covid-19penipuanwaspada
Liputan6com, Jakarta - Penipuan mengatasnamakan bank sering terjadi dengan berbagai modus. Ini merupakan kriminalitas yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan pribadi. Pelaku biasanya akan berpura-pura sebagai pegawai bank dan meminta informasi pribadi nasabah untuk mendapatkan akses ke rekening tabungan.

Jakarta Wahai masyarakat berhati-hatilah terhadap berbagai iming-iming kupon berhadiah. Telitilah dan kritislah sebelum membuat keputusan menerima hadiah dari suatu kupon berhadiah karena kini marak lagi tindak penipuan berkedok kupon berhadiah. Baru-baru ini Satuan Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya membekuk seorang tersangka penipuan berkedok kupon undian berhadiah dari dalam kemasan kopi bubuk. Penipuan itu terbongkar setelah Nasrulah dan Jusman tertangkap. Informasi berawal dari korban penipuan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Makassar itu. Dari tangan tersangka, ditemukan ribuan kupon berhadiah dalam kemasan kopi bubuk, HP, buku tabungan, dan komputer. Modus operandi penipuan tergolong sangat sederhana. Tersangka memasukkan kupon undian berhadiah yang palsu itu ke dalam kemasan kopi bubuk. Kupon undian itu mereka cetak sendiri. Tersangka mencantumkan peringatan akan tindak penipuan untuk meyakinkan para calon korbannya. Tersangka mengaku, aksi penipuan berkedok kupon berhadiah itu telah dijalankan sejak 2009. hasil kejahatan mencapai ratusan juta rupiah. Mereka juga memanfaatkan jejaring sosial seperti Facebook untuk menjual barang-barang elektronik. Semuanya hanya untuk kedok belaka. Vin* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PenipuanBerkedok Lelang Mobil Online, Begini Cara Menghindarinya. Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 31 Januari 2022 | 21:25 WIB. AUKSI. Ilustrasi. Balai lelang AUKSI. Lelang mobil online kini semakin populer dan diminati oleh banyak orang. Sayangnya, ini seiring dengan munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk Nilaiaset yang disita Rp 64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka Doni Salmanan. Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp 1 miliar, sejumlah ATM, 2 Kepolisian menangkap tersangka berinisial MTN terkait tindak pindana penipuan berkedok rekrutmen karyawan bank BUMN, MTN dijerat Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 51 UU ITE. FBI Gandakan Hadiah untuk Pemberi Informasi tentang Peretas Korea Utara jadi US$10 Juta. Rabu, 27 Juli 2022 zTxbOmW.
  • jedot67yor.pages.dev/557
  • jedot67yor.pages.dev/209
  • jedot67yor.pages.dev/30
  • jedot67yor.pages.dev/605
  • jedot67yor.pages.dev/962
  • jedot67yor.pages.dev/257
  • jedot67yor.pages.dev/965
  • jedot67yor.pages.dev/139
  • jedot67yor.pages.dev/737
  • jedot67yor.pages.dev/869
  • jedot67yor.pages.dev/66
  • jedot67yor.pages.dev/539
  • jedot67yor.pages.dev/859
  • jedot67yor.pages.dev/708
  • jedot67yor.pages.dev/17
  • penipuan berkedok hadiah elektronik